JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan narasi yang beredar di media sosial mengenai razia dan penagihan pajak kendaraan bermotor dari rumah ke rumah pada akhir September 2026 adalah berita bohong atau hoaks. Masyarakat diminta tidak terpengaruh oleh isu menyesatkan tersebut.
“Disampaikan bahwa informasi tersebut tidak benar, menyesatkan, dan bukan pengumuman resmi. Informasi tersebut juga telah dikategorikan sebagai hoaks oleh Kementerian Komunikasi dan Digital,” tulis siaran pers resmi Korlantas Polri, Kamis (17/9/2026).
Polri menegaskan bahwa pemeriksaan kendaraan bermotor memiliki ketentuan serta prosedur hukum yang jelas.
Pasal 264 dan Pasal 265 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur bahwa pemeriksaan kendaraan di jalan dilakukan oleh petugas Kepolisian dan/atau PPNS di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tata caranya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012.
Dalam pelaksanaannya, petugas wajib mengantongi surat perintah tugas, mengenakan seragam serta atribut resmi, dan melakukan pemeriksaan sesuai lokasi yang ditentukan. Oleh karena itu, ketentuan penertiban di jalan tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menggelar razia kendaraan dari rumah ke rumah secara nasional.
Korlantas Polri juga meluruskan narasi poster hoaks yang menyebut kendaraan STNK only (tanpa BPKB) akan menjadi sasaran penertiban. BPKB bukanlah dokumen yang wajib dibawa pengendara saat mengemudi di jalan raya.
Berdasarkan Pasal 106 ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009, dokumen yang wajib ditunjukkan saat pemeriksaan di jalan meliputi STNK atau STCK, SIM, bukti lulus uji berkala bagi kendaraan wajib uji, atau tanda bukti sah lainnya.
Mengenai tunggakan pajak kendaraan, Korlantas menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan kewenangan pemerintah provinsi.
Sesuai Pasal 79 hingga Pasal 84 PP Nomor 35 Tahun 2023, mekanisme penagihan pajak dilakukan melalui penyerahan surat teguran dan surat paksa secara bertahap oleh jurusita pajak daerah. Penagihan atau imbauan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tidak bisa disamakan dengan aksi razia atau penyitaan kendaraan mendadak oleh kepolisian bersama perusahaan pembiayaan (leasing).
Dari sisi hukum pidana, Pasal 112 hingga Pasal 114 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menegaskan bahwa penggeledahan rumah hanya dapat dilakukan penyidik untuk kepentingan tindak pidana dengan izin Ketua Pengadilan Negeri, surat tugas, kehadiran saksi, dan pembuatan berita acara. Tunggakan pajak tidak serta-merta menjadi dasar hukum untuk menggeledah rumah warga.
Terakhir, terkait kendaraan objek jaminan fidusia, eksekusi harus mengacu pada UU Nomor 42 Tahun 1999 dan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019. Jika tidak ada kesepakatan wanprestasi dan debitur tidak menyerahkan kendaraan secara sukarela, perusahaan pembiayaan wajib melalui mekanisme gugatan pengadilan. Kepolisian bukanlah pihak penagih utang (debt collector) bagi perusahaan pembiayaan.
“Dengan demikian, narasi mengenai adanya 'razia kendaraan dari rumah ke rumah pada akhir September 2026 oleh tim gabungan Polisi dan pihak finance' tidak memiliki dasar hukum dan bukan kebijakan resmi,” tegas Korlantas Polri.
(Rahman Asmardika)