Isu Razia dan Penagihan Pajak Kendaraan dari Rumah ke Rumah, Polri: Itu Hoaks

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 17 September 2026 09:08 WIB
ilustrasi.
Share :

Mengenai tunggakan pajak kendaraan, Korlantas menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan kewenangan pemerintah provinsi.

Sesuai Pasal 79 hingga Pasal 84 PP Nomor 35 Tahun 2023, mekanisme penagihan pajak dilakukan melalui penyerahan surat teguran dan surat paksa secara bertahap oleh jurusita pajak daerah. Penagihan atau imbauan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tidak bisa disamakan dengan aksi razia atau penyitaan kendaraan mendadak oleh kepolisian bersama perusahaan pembiayaan (leasing).

Dari sisi hukum pidana, Pasal 112 hingga Pasal 114 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menegaskan bahwa penggeledahan rumah hanya dapat dilakukan penyidik untuk kepentingan tindak pidana dengan izin Ketua Pengadilan Negeri, surat tugas, kehadiran saksi, dan pembuatan berita acara. Tunggakan pajak tidak serta-merta menjadi dasar hukum untuk menggeledah rumah warga.

Terakhir, terkait kendaraan objek jaminan fidusia, eksekusi harus mengacu pada UU Nomor 42 Tahun 1999 dan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019. Jika tidak ada kesepakatan wanprestasi dan debitur tidak menyerahkan kendaraan secara sukarela, perusahaan pembiayaan wajib melalui mekanisme gugatan pengadilan. Kepolisian bukanlah pihak penagih utang (debt collector) bagi perusahaan pembiayaan.

“Dengan demikian, narasi mengenai adanya 'razia kendaraan dari rumah ke rumah pada akhir September 2026 oleh tim gabungan Polisi dan pihak finance' tidak memiliki dasar hukum dan bukan kebijakan resmi,” tegas Korlantas Polri.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya