Sidang Ijazah Jokowi Jadi Cara Dokter Tifa Bongkar 712 Dokumen dan Ratusan Kesaksian Saksi

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Kamis 17 September 2026 10:54 WIB
Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa/Okezone
Share :

Sementara pada dakwaan primair, terdakwa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sedangkan pada dakwaan subsidair, terdakwa didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam dakwaan subsidair selanjutnya, dokter Tifa diancam pidana dalam Pasal 32 Jo. Pasal 48 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo. Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya