Sementara pada dakwaan primair, terdakwa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sedangkan pada dakwaan subsidair, terdakwa didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam dakwaan subsidair selanjutnya, dokter Tifa diancam pidana dalam Pasal 32 Jo. Pasal 48 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo. Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
(Fahmi Firdaus )