Roy Suryo Didakwa Serang Kehormatan Jokowi Lewat Sarana Informasi dan Medsos

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Kamis 17 September 2026 13:40 WIB
Roy Suryo Didakwa melakukan serangan terhadap kehormatan Jokowi.
Share :

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Roy Suryo melakukan penyerangan terhadap kehormatan mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melalui sarana informasi, termasuk media sosial, dengan melontarkan tuduhan tanpa dapat membuktikannya. Dakwaan itu dibacakan jaksa dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026).

Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan bahwa penyerangan kehormatan atau nama baik yang dilakukan Roy Suryo terhadap Jokowi pertama kali diketahui oleh ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, pada 26 Maret 2025. Syarif memberitahukan dan memperlihatkan kepada Jokowi adanya tiga unggahan di media sosial—terdiri dari dua video di YouTube dan satu unggahan di media sosial X—yang menyerang kehormatan atau nama baik Jokowi.

"Pada pokoknya menuduhkan bahwa ijazah strata 1 atau S1 saksi Ir. Haji Joko Widodo adalah palsu," tutur jaksa.

Unggahan tersebut, kata jaksa dalam dakwaannya, yakni di media sosial YouTube dengan akun @edysujanachannel berjudul Konsisten TPUA Pengungkapan Ijazah Palsu tertanggal 22 Januari 2025. Lalu, akun YouTube @baligeacademy8116 berjudul Ijazah Palsu Joko Widodo Berdasarkan Analisa Jenis Font dan Operating System tertanggal 10 Maret 2025. Selanjutnya, akun X @doktertifa berjudul Era AI Segala Ijazah Palsu Bakal Terungkap Dalam Hitungan Detik tertanggal 20 Maret 2025.

Dalam dakwaan tersebut, beber jaksa, setelah melihat tiga unggahan itu, Jokowi meminta ajudannya, Syarif, menghubungi tim penasihat hukum untuk mengumpulkan unggahan-unggahan media sosial yang menyerang kehormatan serta menuduh ijazah S1 miliknya palsu. Pihak kuasa hukum Jokowi kemudian menggelar konferensi pers pada 14 April 2025 untuk meluruskan bahwa tuduhan mengenai ijazah S1 palsu Jokowi tersebut tidak benar dan sangat menyesatkan.

 

"Pada tanggal 15 April 2025, bertempat di Universitas Gadjah Mada, Wakil Rektor Universitas Gadjah Mada, yaitu saksi Prof. Wening Udasmoro melakukan konferensi pers yang pada pokoknya menyatakan saksi Ir. Haji Joko Widodo tercatat dari awal sampai akhir melakukan Tridharma Perguruan Tinggi di Universitas Gadjah Mada. Saksi Ir. Haji Joko Widodo lulus pada tanggal 5 November 1985 sesuai dengan bukti-bukti surat dan dokumen pada Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada," beber jaksa.

Masih dalam dakwaannya, jaksa juga menyebutkan bahwa pada periode 22 April 2025 hingga 21 Mei 2025, Syarif kembali memperlihatkan 28 unggahan media sosial lainnya kepada Jokowi yang menyerang kehormatan serta menuduh ijazah S1 Jokowi palsu. Jaksa lantas memaparkan rincian 28 unggahan tersebut di dalam surat dakwaan.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya