Geledah Kementerian ATR/BPN, KPK Sita Dokumen dan BBE dari Ruangan Anak Buah Nusron Wahid

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Kamis 17 September 2026 19:18 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
Share :

Berdasarkan hasil telaah tersebut, KPK akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam perkara tersebut.

"Jika nanti berdasarkan alat bukti yang ditemukan punya peran krusial, tentu KPK juga terbuka peluang untuk terus melakukan pengembangan," ujarnya.

Sebagai informasi, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Dalam prosesnya, KPK juga mendeteksi adanya gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN atas layanan pertanahan hingga mutasi-promosi jabatan. Berikut daftar tersangka tersebut:

1. Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;

2) Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1;

3) Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya