JAKARTA - Berkas perkara sekaligus tersangka mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah bakal dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan, Jumat 18 September 2026. Febrie merupakan tersangka dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan, dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia bertugas di Kejaksaan.
Selain itu, Febrie juga terjerat dalam tiga perkara lain di Kejagung. Perkara pertama berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi untuk PT Krakatau Steel. Kedua, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan, penggunaan pasal TPPU dalam perkara tersebut memiliki arti penting. Menurutnya, TPPU erat kaitannya dengan upaya menyamarkan atau menghilangkan jejak hasil tindak pidana korupsi.
"Karena TPPU itu aspek yang kental dari Tipikor, karena itu merupakan upaya penghilangan jejak. Maka, hampir semua perkara korupsi yang dilakukan pejabat publik itu juga mengandung aspek TPPU, karena itu juga merupakan indikator keseriusan kejaksaan. Lebih ekstrem sebenarnya seharusnya dimiskinkan," ujarnya, dikutip Kamis (17/9/2026).
Menurut Fickar, langkah Kejagung dalam memproses perkara yang melibatkan mantan pejabat internal dapat menjadi salah satu bentuk upaya memenuhi ekspektasi publik. Namun, ia mengingatkan bahwa penanganan satu perkara saja belum cukup untuk menghilangkan persoalan korupsi di lingkungan institusi.