JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengungkap kasus dugaan korupsi terkait penguasaan tanah negara milik Kementerian ATR/BPN di wilayah Bali.
Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Indra Lutrianto Amstono mengungkapkan, kasus korupsi tersebut berkaitan dengan tanah seluas 230.450 meter yang tercatat sebagai aset negara.
Menurut Indra, kasus ini bermula dari adanya proses tukar-menukar atau ruislag antara BPN dengan PT Marga Srikaton Dwipratama (MSD) terkait lahan yang berada di Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali.
"Kewajiban penyerahan aset pengganti tanah berupa pembangunan gedung BPN Bali tidak pernah diselesaikan, sehingga proses tukar-menukar tersebut tidak pernah tuntas," katanya, Kamis (17/9/2026).