Budi mengatakan penyitaan tersebut dilakukan untuk mendukung proses pembuktian dalam perkara tersebut. Barang yang disita juga berpotensi dirampas untuk negara apabila nantinya diputuskan demikian oleh majelis hakim.
"Jika nanti atas barang yang disita kemudian nanti dalam persidangan diputuskan oleh majelis hakim dirampas untuk negara. Ini tentunya juga menjadi langkah yang progresif di awal penyidikan untuk asset recovery nantinya," ujarnya.
Sebagai informasi, KPK menetapkan Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Anom ditetapkan sebagai tersangka bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA); staf administrasi KPK Setya Budi Dias (DIS); dan ayah Dias, Lilik Budi Suprianto (LBS).
KPK menyebutkan Anom melalui Gus Haris meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan/swasta untuk keperluan pribadinya. Atas perintah tersebut, Gus Haris mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp1,98 miliar. Uang tersebut di antaranya digunakan untuk menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Anom.
(Arief Setyadi )