Kerap Eksploitasi Rasa Iba, Pasutri Ini Diciduk Usai Gasak Motor di Cipulir

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Kamis 17 September 2026 03:06 WIB
Ilustrasi penjara (Foto: Dok Okezone)
Share :

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Lama AKP Tasyuri menerangkan, pasutri tersebut melakukan aksi pencurian dengan membawa-bawa anak kandungnya. Pasalnya, mereka hendak mengeksploitasi rasa iba dari korbannya, terlebih saat mereka dipergoki.

Dia mengungkap, terbukti mereka sebelum ditangkap saat ini juga pernah tertangkap warga karena dipergoki hendak mencuri. Hanya saja, kasusnya itu tidak dilanjutkan korban karena korban merasa kasihan dengan anaknya sehingga korban menyelesaikannya secara kekeluargaan.

"Waktu melakukan pencurian, pelaku bersama istri dan anaknya yang balita. Setelah kami dalami, itu hanya suatu modus bagi mereka biar warga itu merasa iba kalau dia ketangkap," katanya.

Atas perbuatannya, mereka disangkakan Pasal 487 dan Pasal 591 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHAP yang mengatur tentang tindak pidana Penggelapan Ringan dan Penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. Kaitannya barang bukti berupa 9 motor yang berhasil diamankan itu, Polsek Kebayoran Lama bakal membagikan nomor rangka dan nomor mesin di media sosial mereka bagi pemilik motor yang merasa kehilangan.

"Jadi bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor tersebut, silakan datang ke Polsek Kebayoran Lama untuk membawa kelengkapan surat-surat administrasinya, kami akan kembalikan," katanya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya