Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Febrie Adriansyah: 33 Tahun Saya Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman di Pengawasan

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Jum'at 18 September 2026 11:21 WIB
Febrie Adriansyah dilimpahkan ke Kejari Jaksel (Foto: Ari Sandita/Okezone)
Share :

JAKARTA - Eks Jampidsus Kejagung RI Febrie Adriansyah membantah keterlibatannya dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pasalnya, selama 33 tahun di mengabdi di Korp Adhyaksa, dia mengaku tidak pernah dijatuhi hukuman di pengawasan.

"Jadi saya sudah ditanya tadi ya mengenai pemerasan, saya sudah sampaikan, jadi selama jadi jaksa 33 tahun, saya tidak pernah dijatuhi hukuman di Pengawasan," ujarnya, Jumat (18/9/2026). 

"Diperiksa belum pernah, dilaporkan belum pernah, nah sekarang disangkakan pemerasan. Nah, kalian bisa tanya ke Pengawasan itu, saya juga tadi bicara dengan anak buah saya, Tim Sembilan, pernahkah selama saya ya mimpin, pernahkah diajari dengan perbuatan-perbuatan seperti itu?" tuturnya.

Febrie menambahkan, selama dia memimpin sebagai Jampidsus tidak pernah sekalipun mengajari anak buahnya untuk melakukan perbuatan sebagaimana disangkakan padanya. Maka itu, ke depan dia berharap hakim juga bisa melihat persoalan yang dihadapinya secara jernih.

"Kalian cermati itu. Dan saya ingin nanti di pengadilan, hakim dapat melihat ini dengan jernih. Kenapa perkara ini muncul?" katanya.

Febrie Adriansyah diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan pada hari ini lantaran berkas kasus dugaan pemerasan dan TPPU sudah lengkap. Febrie tampak santai saat proses pelimpahan dilakukan.

Berdasarkan pantauan, Febrie tiba di Kejari Jakarta Selatan sekitar pukul 07.55 WIB. Dia lantas dibawa ke ruang proses pelimpahan berkas di Kejari Jakarta Selatan.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya