KPK Geledah Kantor Summarecon Terkait Kasus HGB Kabupaten Bogor

Nur Khabibi, Jurnalis
Jum'at 18 September 2026 11:58 WIB
Gedung KPK (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk hari ini, Jumat (18/9/2026). Penggeledahan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Penggeledahan kali ini dilakukan di salah satu pihak swasta, yakni di kantor PT Summarecon Agung Tbk, yang berlokasi di wilayah Jakarta Timur," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Budi menjelaskan, proses penggeledahan dimulai sejak pukul 10.00 WIB. Hingga saat ini, penggeledahan masih berlangsung.

"Per siang ini masih berlangsung. Kami akan update terus setiap perkembangannya, sebagai bentuk keterbukaan proses hukum di KPK," ujarnya.

"Termasuk untuk menelusuri bagaimana keterkaitan antar-pihak dan apakah masih ada pihak-pihak lain yang punya peran krusial dalam konstruksi perkara ini," ucapnya.

Sebelumnya, KPK menggeledah Kantor Kementerian ATR/BPN di Jakarta Selatan, Kamis 17 September 2026. Penggeledahan tersebut menyasar tiga ruang kerja anak buah Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

Tiga ruangan yang digeledah yakni ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, ruang Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya, serta ruang Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi.

"Hari ini penyidik mulai melakukan kegiatan penggeledahan di sejumlah titik, di antaranya di tiga ruangan dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis 17 September 2026. 

Selain tiga ruangan tersebut, penyidik juga menggeledah sejumlah ruangan yang berada di bawah direktorat terkait. Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).

"Untuk barang bukti yang diamankan oleh penyidik dalam penggeledahan hari ini ada sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang tentunya berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan-layanan yang ada di Kementerian ATR/BPN tersebut," ucap Budi.

Diketahui, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Dalam proses penyidikan, KPK juga mendeteksi adanya dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN terkait layanan pertanahan hingga mutasi dan promosi jabatan.


Delapan tersangka tersebut yakni:


1. Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;

2. Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1;

3. Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama Summarecon;

4. Arif Sugiyanto (ARF), pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;

5. Fahd El Fouz (FEZ), pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;

6. Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta;

7. Erwin (ERW), pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;

8. Muhammad Fakhry (MF), pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya