JAKARTA – Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah membantah kabar yang menyebutkan bahwa 38 aset senilai Rp846 miliar yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) merupakan milik Febrie. Penyitaan tersebut, menurut Febri Diansyah, berada dalam ranah perkara yang melibatkan banyak tersangka, bukan atas nama pribadi Febrie.
"Jangan sampai seolah-olah informasi yang beredar, Rp846 miliar aset tersebut adalah milik Pak FA. Kami tegaskan di sini, itu tidak benar," ujar Febri, kepada wartawan pada Jumat (18/9/2026).
Menurut Febri, tim kuasa hukum belum melihat keseluruhan berkas perkara sehingga belum bisa memastikan rincian 38 aset tersebut. Namun, dari dokumen yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sejumlah aset yang tercantum bukan merupakan milik kliennya.
"Tadi kami coba lihat ya, apakah ada daftar 38 aset yang disebut Rp800-an miliar itu. Apakah daftar aset itu ada dalam berkas perkara. Dari yang kami lihat—karena kami belum lihat semuanya—daftar 38 aset itu tidak kami temukan," tuturnya.
Maka dari itu, lanjut Febri, informasi mengenai aset sitaan tidak boleh langsung dipersepsikan sebagai aset milik Febrie. Penyebutan aset yang disita perlu dibedakan dari status kepemilikannya, mengingat perkara tersebut melibatkan sejumlah tersangka.
"Yang disebutkan oleh Kejaksaan adalah aset-aset yang disita 'dalam perkara'. Nah, perkara ini kan ada beberapa orang tersangkanya," terangnya.