Menurut dia, perkara yang tengah disidik berkaitan dengan dugaan pemerasan dan/atau pungutan liar (pungli) dan/atau gratifikasi dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta perizinan lainnya.
"Tindakan penggeledahan ini terkait dengan perkara dugaan tipikor berupa pemerasan dan/atau pungli dan/atau gratifikasi pada proses pengurusan PBG dan perizinan lainnya di wilayah Kabupaten Gowa," ujarnya.
Hernowo menyebut dugaan praktik korupsi tersebut berlangsung dalam periode 2025 hingga 2026. Selain dugaan tindak pidana korupsi, penyidik juga mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2026 dan TPPU," tutupnya.
(Awaludin)