JAKARTA — DPR RI resmi mengesahkan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan menjadi undang-undang. Pengesahan keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal setelah seluruh fraksi dan anggota dewan menyatakan persetujuannya.
Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan laporan hasil pembahasan 15 RUU tersebut.
Usai laporan Komisi II disampaikan, Cucun meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap 15 RUU tersebut.
"Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Cucun.
Peserta sidang menjawab setuju yang kemudian disahkan melalui ketukan palu pimpinan rapat.
Cucun kemudian kembali meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir.
"Apakah 15 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, dan Provinsi Kalimantan Selatan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujar Cucun.
Seluruh anggota dewan kembali menyatakan persetujuan, yang disusul ketukan palu sebagai tanda pengesahan 15 RUU tersebut menjadi undang-undang.
Dalam laporannya, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan bahwa pembentukan regulasi itu dilakukan untuk menyesuaikan dasar hukum pembentukan sejumlah daerah—yang sebelumnya masih mengacu pada Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950—agar selaras dengan konstitusi yang berlaku saat ini, yakni UUD 1945.