JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena (SJL) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Penetapan tersangka ini usai yang bersangkutan terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada Senin 21 September 2026.
Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan, Surajudin mematok fee proyek sebesar 10 persen dari pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang diadakan di lingkungan Kabupaten Bolmut, dan menentukan fee proyek sebesar 4 persen untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bolmut, serta 1 persen untuk Kelompok Kerja (Pokja) PBJ.
"SJL juga diduga telah melakukan plotting pelaksanaan proyek di Dinas PUPR Bolmut sebelum proyek dilaksanakan, dengan cara memerintahkan Kadis PUPR Bolmut untuk menulis siapa saja vendor yang akan melaksanakan pekerjaan proyek-proyek di Dinas PUPR," kata Taufik saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (22/9/2026).
Kadis PUPR setempat dengan persetujuan Sirajudin kemudian berkoordinasi dengan Pokja untuk mengkondisikan proses pengadaan barang dan jasa agar dimenangkan oleh vendor yang sudah di ploting sebelumnya.
Setelah itu, Pokja berkoordinasi dengan salah satu pihak swasta untuk mempersiapkan administrasi dalam proses PBJ agar lolos dan terpilih sebagai pemenang.
"Atas permintaan SJL tersebut, maka pihak swasta dimaksud kemudian menyerahkan uang sebesar Rp130 juta atau sebagian fee 10%, untuk salah satu paket proyek berupa pembangunan jalan wilayah Sangkub IV, Bolmut bernilai Rp1,9 miliar," ujarnya.
Penerimaan Lainnya
KPK juga menduga Sirajudin menerima gratifikasi sebesar Rp11,14 miliar dalam kurun waktu 2023-2026. Pada 2023-2024, ia menjabat Pj. Bupati Bolmut
Taufik merincikan, jumlah tersebut diterima dari Kadis Lingkungan Hidup (LH) yang sebelumnya menjabat Kadis Kesehatan sebesar Rp350 juta dan dari pihak lain Rp10, 79 miliar.
Atas perbuatannya, Sirajudin disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK kemudian menahan Sirajudin untuk 20 hari pertama, terhitung dari 22 September-11 Oktober 2026 di rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
(Arief Setyadi )