JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan sah atau tidaknya penahanan hingga penyitaan yang dilakukan KPK terhadap eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim, dengan agenda pembuktian para pihak. Selain itu, kubu Silmy bakal menghadirkan ahli di persidangan.
Sidang praperadilan lanjutan itu digelar di ruang sidang 4 PN Jakarta Selatan, dipimpin Hakim Tunggal Praperadilan Yuliana. Hadir pula tim pengacara Silmy Karim, di antaranya Soleman B. Ponto, Agus Sudjatmoko, dan Teguh Hartono, serta Tim Biro Hukum KPK.
Saat ini, hakim tengah memeriksa bukti-bukti yang telah diserahkan tersebut. Selain pembuktian, kubu Silmy rencananya bakal menghadirkan dua orang ahli di persidangan untuk memberikan keterangannya.
Ahli yang dihadirkan itu di antaranya ahli hukum yang bakal memberikan pendapatnya di sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan Silmy Karim sebagai tersangka, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan sebagaimana dilakukan KPK dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA.
(Arief Setyadi )