JAKARTA - Polda Riau membongkar aktivitas pengolahan arang berbahan kayu mangrove, yang diduga berlangsung di kawasan hutan Desa Teluk Rhu, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Keduanya masing-masing berinisial AT (45), selaku kapten kapal, dan AK (45), selaku pengelola dapur pembakaran arang bakau.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas pembakaran kayu mangrove menjadi arang serta pengangkutannya menggunakan kapal dari wilayah Rupat Utara.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan. Pada Senin (14/9) sekitar pukul 17.30 WIB, tim mengamankan KM Million Line GT 34 di Desa Teluk Rhu.
Dari hasil pemeriksaan, arang tersebut diketahui berasal dari dapur pembakaran yang dikelola AK dan rencananya akan dibawa ke Batu Pahat, Malaysia.
Penyidik kemudian mengembangkan pengungkapan ke lokasi dapur pembakaran. Di sana ditemukan tiga tungku besar dan dua tungku kecil yang digunakan untuk membakar kayu mangrove menjadi arang, serta gudang penyimpanan arang sebelum diangkut menggunakan kapal.