Sebagai informasi, Majelis Hakim PT DKI Jakarta mengoreksi putusan tingkat pertama terhadap Nadiem dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook. Dalam amar putusannya, majelis hakim mengikis masa hukuman badan dan uang pengganti mantan Mendikbudristek tersebut.
Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyana menyatakan Nadiem tetap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Namun, majelis hakim mengurangi hukuman penjara Nadiem dari 10 tahun menjadi 9 tahun.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu selama 9 tahun dan pidana denda Rp1 miliar subsider 140 hari penjara," ujar Subachran, Kamis (24/9/2026).
Selain vonis penjara, majelis hakim turut mengubah besaran uang pengganti yang dibebankan kepada Nadiem menjadi Rp548.761.031.950,86 dengan ketentuan subsider 6 tahun penjara.
(Rahman Asmardika)