JAKARTA – Pertanyaan mengenai siapa yang mengawasi pengelolaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih kerap muncul di ruang publik. Salah satunya terkait pengelolaan iuran peserta yang merupakan dana amanat publik dan perlu dipastikan dikelola secara akuntabel serta transparan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan, pengelolaan dana dan penyelenggaraan Program JKN tidak berjalan tanpa pengawasan. Setiap tahun BPJS Kesehatan diaudit baik dari internal maupun eksternal.
"Di sisi internal, BPJS Kesehatan diawasi oleh Satuan Pengawas Internal (SPI) dan Dewan Pengawas. Kemudian untuk eksternal, ada beberapa lembaga yang mengawasi BPJS Kesehatan sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing," kata Rizzky.
Ia menyebut berbagai lapisan pengawasan diperlukan untuk memastikan penyelenggaraan Program JKN berjalan sesuai dengan ketentuan dan prinsip tata kelola yang berlaku. Masing-masing lembaga menjalankan fungsi sesuai kewenangannya dalam mengawal penyelenggaraan program dan pengelolaan dana amanat.