Pengawasan Berlapis Program Jaminan Kesehatan Nasional

Tim Okezone, Jurnalis
Jum'at 25 September 2026 15:56 WIB
BPJS Kesehatan (Foto: Dok Okezone)
Share :

“Itu dia mengapa lahir Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN yang menginstruksikan 30 kementerian/lembaga untuk mengambil langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam mengoptimalkan Program JKN. Jadi yang perlu dipahami adalah bukan hanya menjadi tanggung jawab BPJS Kesehatan saja, tapi yang diinstruksikan dalam Inpres tersebut juga harus melakukan edukasi kepada masyarakat di sektor masing-masing,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pengawasan terhadap BPJS Kesehatan dilakukan secara internal maupun eksternal dengan fungsi yang saling melengkapi. Pengawasan tersebut mencakup antara lain aspek keuangan, tata kelola, pelaksanaan program, serta capaian kinerja program.

Pada saat yang sama, masyarakat juga memiliki hak untuk ikut melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan JKN. Menurut Timboel, pengawasan tidak selalu harus dilakukan dalam bentuk pemeriksaan keuangan. Masyarakat dapat berperan dengan memahami informasi yang dipublikasikan, memberikan masukan, serta melaporkan persoalan pelayanan yang ditemui kepada pihak yang memiliki kewenangan.

"Keterbukaan informasi dan pengawasan publik pada akhirnya tidak hanya ditujukan untuk menemukan persoalan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mendorong perbaikan berkelanjutan dalam ekosistem JKN. Dengan pemahaman yang lebih utuh, masyarakat diharapkan dapat mengetahui mekanisme pengawasan sekaligus memahami peran masing-masing pihak dalam penyelenggaraan Program JKN," kata Timboel.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya