JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 4 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel 2017-2020. Penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya telah memeriksa 116 saksi, 3 ahli, dan menyita lebih dari 143 dokumen dalam mengusut perkara ini. Bahkan, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, seperti Sulawesi Tenggara, Provinsi DKI Jakarta, dan Provinsi Sulawesi Selatan.
"Berdasarkan hasil ekspos, tim penyidik menetapkan korporasi PT CNI dan 4 orang saksi sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait tata kelola komoditas nikel pada periode 2017 sampai dengan tahun 2020," kata Anang saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).
Kemudian, NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari periode tahun 2012 sampai 2019; MHI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017 sampai 2019.