Rugikan Rp401 Miliar, Kejagung Tetapkan Korporasi dan 4 Orang Jadi Tersangka Korupsi Nikel

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Jum'at 25 September 2026 22:09 WIB
Kejagung tetapkan korporasi dan 4 orang jadi tersangka korupsi nikel (Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone)
Share :

"Dan satu orang tersangka lainnya belum hadir, belum memenuhi panggilan penyidik. Keempat saksi yang kemudian tersangka itu berdasarkan surat penetapan tersangka Direktur Penyidikan Jampidsus dan tertanggal 25 September 2026," terang Anang.

Lebih lanjut, Anang menjelaskan, perkara itu bermula kala PT CNI yang memiliki IUP operasi produksi terintegrasi di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara, melawan hukum melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) pada 2017-2019.

"Bahwa dalam melakukan uji kadar nikel, PT CNI secara melawan hukum meminta NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari untuk menerbitkan dokumen yang tidak sebenarnya, yang selanjutnya digunakan oleh PT CNI sebagai syarat pemenuhan dokumen untuk melakukan ekspor nikel," kata Anang.

Setelah dokumen uji kadar nikel tersebut terbit, Anang berkata, PT CNI meminta pihak Kementerian ESDM agar diterbitkan rekomendasi izin ekspor. Kemudian, ia menyebut, MT selaku Sekjen Kementerian ESDM periode 2013-2017 bersama-sama dengan BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM secara melawan hukum memenuhi permintaan pihak PT CNI tersebut.

"Padahal, PT CNI belum memiliki RKAB yang merupakan syarat dalam penerbitan rekomendasi izin ekspor. Oleh karena itu, PT CNI belum memiliki RKAB, sedangkan rekomendasi izin ekspornya telah terbit," tutur Anang.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya