Kemudian, ia menyebut, PT CNI meminta MHI dan NR untuk tidak melakukan verifikasi secara komprehensif terhadap pengajuan dokumen persetujuan RKAB. Dengan begitu, persetujuan RKAB yang telah dimanipulasi terbit secara tidak sah dan digunakan oleh PT CNI sebagai dokumen syarat persetujuan ekspor.
"Bahwa para penyelenggara negara yang telah memenuhi permintaan PT pihak CNI dalam pengurusan dokumen-dokumen yang telah dimanipulasi tersebut secara melawan hukum menerima sejumlah uang dari PT CNI. Bahwa perbuatan para tersangka bersama dengan pihak PT CNI telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp401.653.737.469,69," terang Anang.
Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tipikor atau Pasal 606 Ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Sementara tersangka BS dan tersangka MHI dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI, sedangkan tersangka NRH di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 25 September sampai dengan 14 Oktober 2026," pungkas Anang.
(Arief Setyadi )