"Semoga lebih baik lagi ya Bang Indra," tulis salah satu warganet di kolom komentar.
"Welcome back brother @indrakenz," timpal warganet lainnya.
Sebelumnya, pada 2022, majelis hakim memvonis Indra Kenz dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar atas kasus investasi bodong Binomo. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong serta pencucian uang.
Indra terbukti melanggar Pasal 45A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(Arief Setyadi )