JAKARTA - Indra Kesuma alias Indra Kenz dikabarkan bebas bersyarat terkait kasus investasi bodong platform Binomo. Pihak korban pun menyinggung persoalan pembagian ganti rugi dalam perkara tersebut.
Pengacara korban, Irsan Gusfrianto, mengungkapkan pihaknya berharap Indra Kenz tidak mengulangi kembali perbuatannya yang merugikan banyak orang.
"Untuk kepastian benar tidaknya Indra Kenz bebas bersyarat, kami dari kuasa hukum korban belum tahu persis. Kalaupun benar dia sudah bebas bersyarat, kami berharap kejadian seperti kemarin tidak terulang lagi," kata Irsan saat dihubungi, Sabtu (26/9/2026).
Irsan menyebut, ganti rugi kepada para korban sebenarnya sudah dibagikan dari aset yang disita dalam perkara Indra Kenz. Namun, hingga saat ini, pembagian tersebut masih mengalami permasalahan.
"Hanya saja, masih bermasalah sampai sekarang terkait pembagian yang dilakukan oleh pihak paguyuban," ujarnya.
"Masalah tersebut sudah kami laporkan dengan Laporan Polisi Nomor: STTL/184/IV/2025/Bareskrim tertanggal 22 April 2025," pungkasnya.
Sebelumnya, Indra Kesuma, atau yang akrab disapa Indra Kenz, dikabarkan bebas dari tahanan atas kasus investasi bodong platform Binomo. Kabar kebebasan tersebut terungkap setelah sahabatnya, Paris Pernandes, mengunggah momen pertemuan haru di antara keduanya.
Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, @parispernandes_, Paris memperlihatkan video saat menyambut Indra Kenz, yang juga sempat menginap di kediamannya setelah dijemput pada hari Indra dibebaskan.
"Halo teman-teman, jadi hari ini aku bahagia, terharu, karena tadi malam ada yang menginap di rumahku. Serius kali ini teman-teman, karena sudah berapa tahun aku sama Abang ini tidak berjumpa. Akhirnya kami bisa jumpa lagi. Tadi malam aku jemput dia dan dia menginap di rumahku. Pokoknya ke depannya, Abang, kita sama-sama," ujar Paris, dikutip Jumat (25/9/2026).
Pada 2022, majelis hakim memvonis Indra Kenz dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar atas kasus investasi bodong Binomo. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong serta pencucian uang.
Indra terbukti melanggar Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(Awaludin)