Kubu Silmy juga menyatakan seluruh proses penyidikan sebagaimana tertuang dalam 2 Sprindik yang dikeluarkan KPK tidak sah, tidak berdasarkan hukum, oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Permohonan itu juga meminta penahanan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan KPK untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Sprindik 27 tanggal 3 Juni 2026 dan Sprindik 27.1 dan seterusnya tanggal 3 Juni 2026 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mereka meminta agar KPK segera mengeluarkan kliennya itu dari rutan negara seketika putusan diucapkan hakim.
Pengadilan juga diminta untuk memerintahkan KPK menyerahkan kembali barang-barang yang telah disita, menyatakan tidak sah setiap keputusan lanjutan yang dikeluarkan KPK terkait penyidikan perkara ini, serta meminta hakim memulihkan seluruh hak hukum dan nama baik Silmy Karim.
(Rahman Asmardika)