Sidang Putusan Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Digelar Sore Ini

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Selasa 29 September 2026 11:10 WIB
Eks Wamen Imipas Silmy Karim.
Share :

JAKARTA - Sidang pembacaan putusan praperadilan Eks Wamen Imipas, Silmy Karim akan digelar hari ini, Selasa (29/9/2026) sore di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam persidangan ini hakim akan memutuskan tentang sah tidaknya penyitaan yang dilakukan KPK dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan kaitannya pengurusan izin tinggal WNA.

"Agenda sidang pembacaan putusan Silmy Karim akan dilakukan sore ini," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini melalui keterangannya, Selasa (29/9/2026).

Tim Pengacara Silmy, Soleman B Ponto sebelumnya telah menyebutkan, mereka optimis permohonannya itu bakal dikabulkan hakim tunggal praperadilan.

Pada persidangan sebelumnya, pihak Silmy Karim telah membacakan petitum permohonan praperadilannya. Dalam petitum tersebut, Silmy meminta hakim membatalkan seluruh proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya.

Di antara poin-poin permohonan yang diajukan adalah menyatakan penetapan Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA, yang tertuang dalam Surat Keputusan Pimpinan KPK, dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), dan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka, tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.  

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya