JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN).
"Bahwa pada hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026," ujar Anang, Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Selasa (29/9/2026).
Dijelaskannya, penyerahan enam berkas perkara tersangka tersebut terdiri atas pejabat BGN dan pihak swasta.
Mereka yakni Dadan Hindayana (DH), yang menjabat Kepala BGN periode Agustus 2024 hingga Juni 2026. Kemudian Sony Sonjaya (SS), selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025 hingga Juni 2026.
Selanjutnya Lodewyk Pusung (LP), selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Lembaga periode 22 Oktober 2024 hingga Juni 2026. Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), yang menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Glory Harimas Sihombing (GHS) dan Asep Yusuf Somantri (AYS).