Anang menegaskan, berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan program MBG pada periode 2025 hingga 2026 juga dinyatakan lengkap dan telah dilengkapi dengan alat bukti dari 233 keterangan para saksi, keterangan ahli 4 orang, serta alat bukti surat maupun dokumen, hingga bukti lainnya.
"Bahwa penuntut umum telah menyatakan berkas perkara tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap dengan alat bukti berupa keterangan saksi kurang lebih 233, keterangan ahli sebanyak 4 orang, dan alat bukti surat serta dokumen serta barang bukti lainnya," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )