Berkas Perkara Korupsi MBG Lengkap, Kejagung Serahkan Dadan Cs ke Penuntut Umum

Zakky Mubarok Santosa, Jurnalis
Selasa 29 September 2026 16:59 WIB
Kejagung Serahkan Dadan Cs ke Penuntut Umum/Okezone
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN).

"Bahwa pada hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026," ujar Anang, Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Selasa (29/9/2026).

Dijelaskannya,  penyerahan enam berkas perkara tersangka tersebut terdiri atas pejabat BGN dan pihak swasta.

Mereka yakni Dadan Hindayana (DH), yang menjabat Kepala BGN periode Agustus 2024 hingga Juni 2026. Kemudian Sony Sonjaya (SS), selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025 hingga Juni 2026.

Selanjutnya Lodewyk Pusung (LP), selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Lembaga periode 22 Oktober 2024 hingga Juni 2026. Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), yang menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Glory Harimas Sihombing (GHS) dan Asep Yusuf Somantri (AYS).

 

Anang menegaskan, berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan program MBG pada periode 2025 hingga 2026 juga dinyatakan lengkap dan telah dilengkapi dengan alat bukti dari 233 keterangan para saksi, keterangan ahli 4 orang, serta alat bukti surat maupun dokumen, hingga bukti lainnya.

"Bahwa penuntut umum telah menyatakan berkas perkara tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap dengan alat bukti berupa keterangan saksi kurang lebih 233, keterangan ahli sebanyak 4 orang, dan alat bukti surat serta dokumen serta barang bukti lainnya," pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya