JAKARTA — Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana (DH) dan rekan-rekannya segera diadili terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026. Sebab, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Selasa 29 September 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan, penyerahan enam berkas perkara tersangka tersebut terdiri atas pejabat BGN dan pihak swasta. Mereka yakni Dadan Hindayana, yang menjabat Kepala BGN periode Agustus 2024 hingga Juni 2026. Kemudian, Sony Sonjaya (SS), selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025 hingga Juni 2026.
Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Glory Harimas Sihombing (GHS) dan Asep Yusuf Somantri (AYS).
Anang menegaskan, berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan program MBG pada periode 2025 hingga 2026 juga dinyatakan lengkap dan telah dilengkapi dengan alat bukti dari 233 keterangan para saksi, keterangan ahli 4 orang, serta alat bukti surat maupun dokumen hingga bukti lainnya.
"Bahwa penuntut umum telah menyatakan berkas perkara tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap dengan alat bukti berupa keterangan saksi kurang lebih 233, keterangan ahli sebanyak 4 orang, dan alat bukti surat serta dokumen serta barang bukti lainnya," pungkasnya.
(Arief Setyadi )