Kasus Kematian Sutrimo, Polisi Belum Temukan Unsur Tindak Pidana

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Rabu 30 September 2026 16:30 WIB
Polisi Belum Temukan Unsur Tindak Pidana di Kematian Sutrimo (foto: freepik)
Share :

JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan, belum menemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus kematian Sutrimo, pria yang disebut bekerja di rumah eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.

Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa Anom Danujaya mengatakan, kesimpulan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ekshumasi, hingga pemeriksaan Puslabfor Polri.

“Berdasarkan fakta-fakta yang telah dikumpulkan dan dianalisa, penyidik berkesimpulan belum ditemukan adanya bukti yang menunjukkan tindak pidana dalam peristiwa meninggalnya saudara Sutrimo,” kata Anom dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (30/9/2026).

Sementara itu, tim dokter forensik tidak menemukan adanya tanda kekerasan akibat benda tajam maupun benda tumpul pada jasad Sutrimo.

“Pada pemeriksaan tidak ditemukan luka apa pun bekas akibat kekerasan tajam ataupun tumpul, serta tidak ditemukan patah tulang yang berkaitan dengan kekerasan,” kata Ketua Tim Ekshumasi Ahmad Yudianto.

“Pemeriksaan toksikologi dari organ beserta tanah yang ada di sekitar pemakaman, tidak ditemukan adanya kandungan pestisida, alkohol, arsen ataupun sianida. Di sisi lain, pemeriksaan menemukan adanya kafein pada berbagai organ dan jaringan tubuh,” ujarnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya