Nakhoda KM Virgo Transport 8 Ditahan di Polda Kalsel

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Kamis 01 Oktober 2026 13:10 WIB
Ilustrasi penjara (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Polri menetapkan nakhoda kapal KM Virgo Transport 8 berinisial AY sebagai tersangka kasus kecelakaan kapal yang terjadi di Laut Jawa. Kini, AY ditahan di rumah tahanan (Rutan) di Polda Kalimantan Selatan.

“Saat ini terhadap tersangka ada (ditahan) di Rutan Polda Kalimantan Selatan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (1/10/2026).

Trunoyudo menyebutkan, saat ini penyidik Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri masih melakukan serangkaian penyidikan terkait kasus tersebut.

“Sudah kita tangani dan saat ini kita sementara sudah menetapkan tersangka, nahkodanya,” kata Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol Kukuh Prabowo, Rabu (30/9/2026).

Meski nakhoda telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum mengungkap secara rinci dasar atau motif yang membuat AY terjerat dalam kasus tersebut.

Kukuh menambahkan, penyidik masih memeriksa pihak lain untuk mengungkap keseluruhan peristiwa tenggelamnya KM Virgo Transport 8. “Untuk rilis resmi nanti menunggu hasil pemeriksaan seluruhnya selesai,” ujarnya.

Sebagai informasi, kapal KM Virgo Transport 8 dilaporkan hilang kontak di perairan Laut Jawa pada Minggu, 13 September 2026 sekitar pukul 02.00 Wita. Kapal tersebut berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin sejak Sabtu, 12 September 2026, dengan membawa 243 orang.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya