Polisi Tetapkan 4 Tersangka Korporasi Terkait Karhutla

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Kamis 01 Oktober 2026 16:59 WIB
Polisi tetapkan tersangka karhutla (Foto: Jonathan S/Okezone)
Share :

JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan empat korporasi sebagai tersangka terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Keempat tersangka merupakan hasil penegakan hukum hingga 30 September 2026.

"Data yang kami dapat sampai dengan 30 September untuk Gakkum Karhutla terkait korporasi ada 4 orang tersangka," kata Kepala Bagian Pengumpulan, Pengolahan, dan Penyajian Data (Puljianta) Rodalops Sops Polri, Kombes Pol Erwin Sinaga, Kamis (1/10/2026).

"Namun, kami tidak bisa menjelaskan siapa dan bagaimana karena itu domain dari penyidikan. Kami cuma mendapatkan data ter-update terkait dengan jumlah tersangka yang ditangani Bareskrim terkait Gakkum Karhutla bidang korporasi," ujar Erwin.

Sebagai informasi, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menangani 341 Laporan Polisi (LP) terkait kasus karhutla. Dari jumlah itu, Polri telah menetapkan 286 tersangka.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Brigjen Pol. Moh. Irhamni menjelaskan, pihaknya telah menangani 245 LP perorangan terkait karhutla. Perkara ini mencakup 5.181,61 hektare lahan yang terbakar di sejumlah daerah.

"Telah ditetapkan sebanyak 196 tersangka (perorangan). Dari jumlah tersebut, sebanyak 163 perkara telah berada pada tahap penyidikan, 23 perkara telah selesai dan dinyatakan P21, kemudian 1 perkara dihentikan karena belum cukup bukti, dan 15 perkara telah dilimpahkan, serta terdapat 43 perkara yang masih dalam proses penyelidikan," kata Irhamni saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Selasa 29 September 2026.

Irhamni menyampaikan, penyelidikan tersebut tersebar di seluruh jajaran Polda ataupun Polres di Kalimantan Barat, Riau, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Jambi, Kalimantan Selatan, Aceh, Kalimantan Utara, Lampung, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan.

Selain itu, Irhamni menyampaikan, pihaknya telah menangani sebanyak 96 LP terkait korporasi dengan luas areal yang terkait dengan perkara kebakaran tersebut adalah 25.384,94 hektare.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya