JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara penyidikan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), yang salah satunya menjerat eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim (SK) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Rabu 30 September 2026.
"Terkait dengan perkara Imigrasi, yaitu dengan sangkaan Pasal Pemerasan 12e dan juga penerimaan lainnya atau gratifikasi Pasal 12B, bahwa pada hari kemarin, penyidik dan jaksa penuntut umum KPK melakukan tahap dua," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (2/10/2026).
Budi menjelaskan, dengan pelimpahan ini maka JPU akan menyusun surat dakwaan untuk Silmy Karim dan tujuh tersangka lainnya.
"Artinya penyidikan perkara ini sudah dipandang lengkap, sehingga dalam waktu 14 hari ke depan JPU akan fokus untuk menyusun surat dakwaan, sehingga nanti akan segera beralih ke tahap persidangan untuk proses pembuktian," pungkasnya.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim menjadi salah satu pihak yang ditetapkan tersangka.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari 18 orang yang diamankan dari peristiwa tertangkap tangan," ujar Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).