JAKARTA - Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menangkap dua tersangka terkait dugaan perusakan rumah di Perumahan Royal Cikunir, Kelurahan Jaka Mulya, Kecamatan Bekasi Selatan, pada Selasa (29/9/2026). Perusakan dilaporkan terjadi setelah perselisihan di sekitar bengkel pada malam yang sama.
Peristiwa segerombolan orang menyerang dan merusak rumah warga di Cikunir, Bekasi, Jawa Barat (Jabar) viral di media sosial (medsos).
“Kami telah menangkap dua tersangka, yakni RS dan PY, yang diduga terlibat dalam perusakan saat mendatangi rumah tersebut. Keduanya sedang diperiksa untuk mendalami peran masing-masing,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Verdika Bagus Prasetya saat dikonfirmasi iNews Media Group, Jumat (2/10/2026).
Sebelum kejadian itu, AM bersama kedua anaknya terlibat perselisihan dengan sejumlah orang di sekitar bengkel. AM menerangkan bahwa sekitar pukul 20.00 WIB, mereka menegur orang-orang yang membunyikan sepeda motor hingga mengganggu.