Dari total 3.394 ekor burung yang disita, terdapat tiga jenis burung non-endemik Indonesia. Rinciannya meliputi 444 ekor burung Hwamei/Chinese Hwamei (Garrulax canorus)—sebanyak 404 ekor hidup dan 40 ekor mati.
Selanjutnya, 116 ekor burung Jalak Hongkong/Black-collared Starling (Gracupica nigricollis) dengan rincian 107 ekor hidup dan 9 ekor mati. Terbanyak adalah burung Poksai Hongkong/Black-throated Laughingthrush (Pterorhinus chinensis) berjumlah 2.834 ekor, dengan 112 ekor di antaranya ditemukan telah mati.
Selain ribuan ekor burung, penyidik turut menyita 50 boks pengiriman berbahan kayu dan 10 boks berbahan besi. Setelah memeriksa 12 saksi serta melakukan gelar perkara, penyidik menetapkan dua WNA asal Vietnam berinisial LVT dan LN sebagai tersangka. Saat ini keduanya telah ditahan di Rutan Polda Jawa Timur.
“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kedua tersangka diduga berperan melakukan pengecekan pengiriman, menghitung jumlah burung yang hidup maupun mati saat tiba, serta melakukan perawatan terhadap satwa tersebut,” ujar Setyo.
Penyidik juga menemukan fakta bahwa LVT dan LN terbang dari Ho Chi Minh, Vietnam, menuju Jakarta pada 22 September 2026 menggunakan pesawat komersial. Setibanya di Indonesia, kedua tersangka langsung menuju Sidoarjo sebelum kendaraan yang mengangkut ribuan burung tersebut tiba di lokasi penampungan.