“Bareskrim Polri masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan, jalur pemasukan, modus operandi, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut,” imbuh Setyo.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 33 Ayat (1) juncto Pasal 86 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Keduanya terancam sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
“Kami mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi ketentuan karantina ketika memasukkan maupun mengeluarkan hewan, ikan, tumbuhan, serta media pembawa lainnya,” pungkasnya.
(Rahman Asmardika)