JAKARTA — Bareskrim Polri membongkar kasus dugaan penyelundupan 3.394 ekor burung ilegal asal luar negeri yang disembunyikan di sebuah rumah penampungan di Desa Kepatihan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Dua warga negara asing (WNA) asal Vietnam ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama tim gabungan Satgas Penyelundupan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, BBKSDA Jawa Timur, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jawa Timur, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda, serta Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.
“Setiap pemasukan hewan, ikan, tumbuhan, maupun media pembawa lainnya dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi ketentuan karantina dan melalui机制 resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, dikutip Sabtu (3/10/2026).
Menurut Jules, kelengkapan dokumen seperti sertifikat kesehatan hewan dari negara asal serta kepatuhan pada aturan karantina merupakan syarat krusial dalam melindungi sumber daya alam hayati Indonesia.
“Pengawasan dan penegakan hukum terkait karantina membutuhkan kerja sama berbagai instansi,” ujarnnya.
Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Setyo Kusheriatno, menjelaskan bahwa penyidik menemukan fakta ribuan burung tersebut masuk tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan hewan (health certificate) dari negara asal.
“Berdasarkan hasil penyidikan, satwa-satwa tersebut diangkut menggunakan dua unit truk dan tiba di tempat penyimpanan di Sidoarjo pada 28 September 2026 sekitar pukul 18.30 WIB,” kata Setyo.