Usul Alat Bantu Seks di Lapas Tuai Kritik, MUI Minta Ketua Komisi XIII DPR Cabut Pernyataan

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Minggu 04 Oktober 2026 15:30 WIB
Alat Bantu Seks di Lapas (foto: freepik)
Share :

JAKARTA - Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Abdul Muiz Ali, meminta Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menarik pernyataan dan usulannya mengenai penyediaan alat bantu seksual (sex toy), bagi warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas).

“Sebagai saran sekaligus nasihat, sebaiknya yang bersangkutan mencabut pernyataannya,” kata Muiz dalam keterangannya, Minggu (4/10/2026).

Menurut Muiz, usulan tersebut tidak patut disampaikan seorang wakil rakyat di ruang publik. Ia pun menyayangkan pernyataan tersebut, terlebih disampaikan oleh pejabat publik.

“Iya betul, saya sangat menyayangkan atas pernyataan tersebut. Semestinya hal seperti itu jangan diungkapkan di ruang publik, terlebih oleh anggota DPR yang notabene dia sebagai wakil rakyat,” ujar Muiz.

“Itu haram hukumnya,” tuturnya.

Dia menjelaskan, Islam telah memberikan tuntunan yang jelas dan sesuai dengan fitrah manusia dalam mengendalikan maupun menyalurkan hasrat biologis.

"Dalam agama Islam terdapat cara untuk meredam hawa nafsu, yaitu pertama dengan cara menikah. Jika tidak memungkinkan atau tidak punya kemampuan untuk menikah, maka alternatifnya dengan cara berpuasa," terang Muiz.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya