JAKARTA - Polisi mengungkap motif sementara RPP (30), ayah kandung yang menganiaya bayi perempuan berusia 11 bulan hingga meninggal dunia di Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur. Pelaku disebut cemburu karena istrinya berkomunikasi melalui chat dengan orang lain.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Made Budi mengatakan, kecemburuan tersebut kemudian dilampiaskan pelaku kepada anak tirinya, pada Kamis 1 Oktober 2026 lalu.
“Untuk motif dari hasil pemeriksaan sementara karena pelaku cemburu karena istrinya chat-chatan dengan orang lain, dan dilampiaskan ke anak korban,” kata Made saat dihubungi wartawan, Minggu (4/10/2026).
Dalam penganiayaan itu, RPP mengaku membenturkan bagian belakang kepala korban ke dinding sebanyak tiga kali. Pelaku juga memukul punggung korban dengan tangan kanan yang mengepal.
"Menurut keterangan saksi 1, sekitar jam 18.15 WIB pelaku datang menggendong anaknya (korban) sambil menangis, terus pelaku meminta tolong terhadap saksi 1 untuk mengantar korban ke rumah sakit," ujarnya.