JAKARTA - Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menyebut polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pedagang cermin, Bambang Setiawan, hingga tewas saat demo rusuh perampasan aset. Ketiga tersangka masing-masing berinisial FP (23), DS (33), dan DDS (29).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi, ahli, serta alat bukti lain, kami telah menetapkan tiga orang tersangka. Saat ini para tersangka sedang menjalani penyidikan di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," ujar Iman kepada wartawan, Sabtu (12/9/2026).
Menurutnya, dugaan pengeroyokan terhadap pedagang cermin tersebut dilakukan oleh orang tak dikenal pada Rabu (27/8/2026) malam di Pejompongan. Polisi kemudian memeriksa 16 saksi serta menyita DVR CCTV, enam batang kayu, delapan batu, dan flashdisk berisi video yang tersebar di media sosial.
Polisi juga mengambil sampel sidik jari laten dari sejumlah barang bukti, termasuk lima gelas dan delapan piring kaca. Langkah tersebut dilakukan untuk menyinkronkan sidik jari yang ditemukan pada barang bukti dengan sidik jari terduga pelaku.