KPK, kata Budi, memandang kepatuhan menyampaikan LHKPN sebagai bagian dari komitmen integritas seorang pejabat publik. Menurutnya, semakin terbuka seorang penyelenggara negara mengenai harta kekayaannya, semakin kuat pula ruang bagi publik untuk ikut mengawasi dan memastikan penyelenggaraan negara berjalan secara transparan dan akuntabel.
Budi menjelaskan, data kekayaan yang disampaikan dapat menjadi salah satu instrumen untuk melihat kewajaran perubahan harta kekayaan selama seseorang menjalankan amanah sebagai pejabat publik. Karena itu, dia mengimbau agar data yang disampaikan benar dan lengkap.
"Karena itu, yang dibutuhkan bukan hanya kepatuhan untuk melaporkan, tetapi juga memastikan laporan disampaikan secara benar, lengkap, dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya," pungkasnya.
(Awaludin)