JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para pejabat yang baru dilantik untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Imbauan itu disampaikan menyusul adanya reshuffle kabinet dan pelantikan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) terbaru.
"KPK mengimbau kepada para pejabat baru yang dilantik dalam reshuffle kabinet, untuk segera memenuhi kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (5/10/2026).
Budi menjelaskan, LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga merupakan instrumen penting dalam upaya pencegahan korupsi.
"Kepatuhan dalam pelaporan LHKPN menjadi wujud komitmen transparansi, atas harta kekayaan seorang penyelenggara negara, sekaligus ruang bagi publik untuk turut melakukan pengawasan," lanjutnya.
"Berdasarkan ketentuan terbaru, untuk kondisi tersebut LHKPN wajib disampaikan paling lambat dua bulan sejak pengangkatan atau berakhirnya jabatan," jelas Budi.