JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjadwalkan sidang putusan sela atas terdakwa Roy Suryo berlangsung pada Senin, 19 Oktober 2026. Jadwal tersebut disampaikan usai sidang dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota pembelaan Roy Suryo.
"Jadi giliran Majelis bermusyawarah untuk putusan nanti akan dibacakan hari Senin tanggal 19 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB," kata Christina dalam ruang sidang, Senin (5/10/2026).
Sebelumnya, JPU berharap majelis hakim PN Jaktim menolak nota perlawanan yang diajukan terdakwa Roy Suryo saat menggelar putusan sela. JPU sebelumnya mendakwa Roy Suryo dengan pasal fitnah, pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.
"Menolak perlawanan atau menyatakan perlawanan advokat terdakwa Dr. Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo tidak dapat diterima," harap JPU saat membacakan tanggapan atas nota perlawanan Roy Suryo.