JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sepakat menetapkan RUU Perampasan Aset menjadi usul inisiatif DPR RI. Komisi III DPR RI pun akan membahas DIM, pada masa sidang mendatang dan menargetkan rampung pada 15 Desember 2026.
Kesepakatan diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan I tahun sidang 2026-2027, yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026). Adapun rapat itu dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Mulanya, Puan meminta pendapat fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset usul inisiatif Komisi III DPR. Pendapat fraksi-fraksi disampaikan secara tertulis.
"Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI Tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Puan.
"Setuju," jawab anggota dewan.