JAKARTA - Relawan Gibran berdoa dan melakukan sujud syukur setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Selasa (6/10/2026) malam.
Pantauan Okezone di lokasi, setelah putusan dibacakan, massa relawan memanjatkan doa untuk Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Mereka kemudian bertakbir dan meneriakkan yel-yel Merdeka di Gedung MK.
"Bapak Prabowo, berikanlah kekuatan kepada Mas Gibran untuk dapat memimpin republik ini sampai tuntas untuk menuju masyarakat Indonesia Emas 2045. Ya Allah Ya Rahman Ya Rahim, terimalah doa kami seluruh masyarakat Indonesia. Amin amin ya rabbal alamin," ujar Ketua Umum Relawan Militan Gibran 08 Nusantara Andi Azwan.
Namun tidak lama setelah konferensi pers berakhir, pihak terkait dan relawan yang hadir melakukan sujud syukur bersama sebagai bentuk rasa syukur atas putusan MK tersebut.
Andi Azwan mengatakan, putusan tersebut membuktikan proses yang dijalankan penyelenggara pemilu telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Hari ini kami terus terang merasa bergembira dan merasa bersyukur. Bahwasanya perjuangan kami sebagai Pihak Terkait dan KPU sebagai penyelenggara pemilihan umum telah membuktikan apa yang telah dilaksanakan itu berjalan dengan kaidah-kaidah dan koridor-koridor hukum yang berlaku, sesuai dengan undang-undang pemilu," tutup Andi.
Sebelumnya, MK menyatakan tidak dapat menerima gugatan PHPU yang diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon terkait syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai peserta Pilpres 2024.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden, membatalkan sejumlah keputusan KPU terkait pencalonan dan penetapannya, hingga membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden.
(Fahmi Firdaus )