2. Gibran Tidak Bisa Didiskualifikasi sebagai Wapres Meski Tak Ada Ijazah Setara SMA
MK juga menyatakan frasa "dinilai memiliki pengetahuan setara" dalam surat keterangan penyetaraan tidak sama dengan syarat "berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat" sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu.
Namun demikian, Mahkamah menyatakan perkara tersebut tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim sengketa hasil pemilu karena Gibran tidak lagi berstatus calon wakil presiden.
"Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai wakil presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon," ujar hakim.
3. MK Sebut Pemohon Tak Miliki Legal Standing
Mahkamah juga menyoroti kedudukan hukum atau legal standing para pemohon dalam mengajukan gugatan ini.
"Bahwa para Pemohon dalam perkara a quo terdiri dari organisasi masyarakat sipil yang berbentuk perkumpulan (Pemohon I), partai politik (Pemohon II), perseorangan warga negara Indonesia (Pemohon III sampai dengan Pemohon XII)," kata Hakim MK, Liliek Prisbawono Adi.
Bagi Mahkamah pihak yang berhak mengajukan permohonan ini adalah peserta pilpres 2024, dalam hal ini, Pasangan Nomor Urut 1 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar ataupun pasangan Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo- Mahfud MD.
"Sedangkan Pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden berdasarkan norma Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK dan Pasal 3 ayat (1) PMK 4/2023 sebagaimana telah diubah dengan PMK 2/2024 adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden," jelasnya.
Dengan begitu Mahkamah menegaskan bahwa 12 pemohon tidak memiliki legal standing dalam mengajukan gugatan tersebut.