Bantah Terima Uang, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Minta Dibebaskan 

Arief Setyadi , Jurnalis
Kamis 08 Oktober 2026 20:50 WIB
Sidang eks Ketua Ombudsman Hery Susanto (Foto: Ist/Okezone)
Share :

JAKARTA - Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Hery Susanto membantah menerima uang dari Agung Winarno. Hal itu disampaikan Hery ketika membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).

Menurut Hery, tudingan adanya penyerahan uang kepadanya juga telah dibantah Agung Winarno dalam persidangan. “Semua tidak benar ada penyerahan sejumlah uang kepada Hery Susanto,” kata Hery dalam pleidoinya. 

Soal PT Gold Talen River (GTR), menurutnya telah diklarifikasi Syam Ani Rahman. Kata Hery, Syam juga menerangkan dalam persidangan bahwa tidak pernah ada penyerahan uang kepadanya terkait informasi mengenai PT GTR.

“Dasar JPU menilai ada pemberian atau aliran dana ke Hery Susanto sehingga dianggap melanggar Pasal 12 a UU Tipikor. Apa bukti dan saksinya?” katanya.

Hery kemudian mempersoalkan keterangan saksi Lukman Malanuang dan Edi Sugandi. Menurutnya, keterangan keduanya tidak saling bersesuaian, termasuk mengenai tempat kejadian yang dikaitkan dengan perkara yang membelitnya. 

“Jika Lukman Malanuang dan Edi Sugandi di antara mereka saja tidak sinkron dan berbeda tempat kejadian, di mana satu saksi adalah bukan saksi,” tuturnya.

Hery menegaskan, perbedaan tersebut seharusnya menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menilai pembuktian perkara. Apalagi, Agung Winarno sudah membantah di persidangan ini bahwa semua dakwaan yang diarahkan ke Hery Susanto adalah tidak benar.

Status hukum sejumlah pihak yang terseret dalam perkara tersebut juga dipertanyakan Hery dalam pleidoinya. Misalnya, ia bersama La Ode Sinarwan dan Agung Winarno telah dijadikan tersangka dan terdakwa, sedangkan Edi Sugandi berstatus tersangka dan tahanan kota. 

Hery pun mempertanyakan alasan Lukman Malanuang tidak dijadikan tersangka dan terdakwa. Kendati, menurutnya Lukman menjadi sumber persoalan dalam perkara PT Toshida dan disebut memperoleh fee konsultan dari PT Toshida Indonesia.

“Majelis Hakim yang saya muliakan, saya dijadikan tersangka dan terdakwa, La Ode Sinarwan dijadikan tersangka dan terdakwa. Agung Winarno dijadikan tersangka dan terdakwa. Edi Sugandi dijadikan tersangka dan tahanan kota. Sedangkan Lukman Malanuang yang menjadi sumber masalah dalam permasalahan PT Toshida, yang jelas-jelas dapat fee konsultan dari PT Toshida Indonesia, tidak dijadikan tersangka dan terdakwa,” ujar Hery.

Di sisi lain, tim penasihat hukum Hery menilai tidak terdapat fakta persidangan yang membuktikan kliennya melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu hingga keempat. Mereka menyatakan tidak ada keterangan saksi, petunjuk, alat bukti, maupun barang bukti yang menunjukkan Hery menerima hadiah atau janji sebagaimana didakwakan JPU.

“Tidak terdapat satu keterangan pun dari saksi dan atau petunjuk dan atau alat bukti serta tidak ada barang bukti yang dihadirkan atau ditunjukkan yang menyatakan dan atau setidak-tidaknya mengindikasikan adanya perbuatan Terdakwa Hery Susanto,” katanya dalam pledoi.

Penasihat hukum pun meminta majelis hakim menjatuhkan putusan dengan berlandaskan kebenaran materiil dan alat bukti yang sah. Majelis hakim juga diminta menerapkan asas in dubio pro reo, yang pada pokoknya mengharuskan keraguan mengenai kesalahan terdakwa dipertimbangkan untuk kepentingan terdakwa.

“Jika terjadi keragu-raguan apakah Terdakwa salah atau tidak maka sebaiknya diberikan hal yang menguntungkan bagi Terdakwa yaitu dibebaskan dari dakwaan,” katanya dalam pleidoi.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya