BANDUNG - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mencabut pembebasan bersyarat (PB) terhadap terpidana kasus investasi bodong Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, usai terlibat dalam polemik ‘klaster mewah’ di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Kini, Indra Kenz kembali dijebloskan ke dalam penjara.
Menurut Kabid Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, Indra Kenz akan melanjutkan masa tahanannya di Lapas Kelas I Tangerang.
"Indra Kenz juga kooperatif, mau menerima hasil dari pencabutan SK PB-nya," kata Ishadi, Kamis (8/10/2026).
Diketahui, Indra Kenz sempat memperoleh pembebasan bersyarat pada 24 September 2026. Namun, pembebasan bersyarat itu tak bertahan lama setelah ia diduga menghuni salah satu kontainer dengan interior menyerupai rumah tinggal di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Temuan itu terungkap setelah Ombudsman menemukan adanya klaster mewah di dalam lapas tersebut.
(Arief Setyadi )